kievskiy.org

Bayar Pajak Kendaraan Anti Ribet, Kini Bisa Pakai DANA!

ILUSTRASI - Bayar pajak kendaraan bermotor kini bisa pakai DANA. Begini caranya
ILUSTRASI - Bayar pajak kendaraan bermotor kini bisa pakai DANA. Begini caranya /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Bayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban harus dilakukan setiap warga negara. Ada pembayaran yang dilakukan 1 tahun dan 5 tahun sekali.

Tapi sayangnya, banyak masyarakat yang tak mau membayar pajak dan taat pajak. Pasalnya banyak yang masih menganggap proses pembayarannya susah.

Padahal, kini bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan, Anda bisa membayarnya dengan cara pembayaran online.

Berbagai metode pembayaran online sudah bisa dipilih. Salah satunya dengan menggunakan DANA yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan online.

Bagaimana cara menggunakan DANA untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor?

Cara Pembayaran

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan DANA, Anda tak perlu menggunakan aplikasi lainnya. Cukup dengan aplikasi utama saja, pajak kendaraan bermotor sudah bisa dibayar.

Cara membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan DANA bisa dilakukan dengan cara berikut:

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini tak perlu lagi antre di kantor Samsat. DANA, dompet digital terdepan di Indonesia, hadirkan kemudahan dan kepraktisan dalam menyelesaikan kewajiban PKB Anda. Berikut panduan lengkapnya:

Langkah 1: Persiapan

  • Unduh dan instal aplikasi DANA di smartphone Anda.
  • Pastikan Anda telah mendaftarkan akun DANA dan terhubung dengan internet.
  • Siapkan Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (NTKB) dan STNK kendaraan yang ingin dibayarkan PKB-nya.

Langkah 2: Membuka Menu Pembayaran PKB

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat