kievskiy.org

SIM Mati saat Idul Adha Bisa Diperpanjang, Tak Usah Bikin Baru?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar baik bagi Anda yang Surat Izin Mengemudi (SIM) nya mati di Hari Raya Idul Adha. Perlu diketahui, lebaran haji jatuh pada Senin 17 Juni 2024. Dilanjutkan dengan cuti bersama 18 Juni 2024.

Kabar baiknya, Anda bisa memperpanjang SIM yang mati di Idul Adha 2024. Tak perlu lagi untuk mekanisme buat baru, dokumen itu bisa kembali diperpanjang.

Polisi akan menutup layanan perpanjangan SIM saat Idul Adha. Karena itu, pemilik SIM yang dokumennya mati bisa memperpanjang sesudah hari raya. Akan diberikan dispensasi perpanjangan.

Jadinya, tidak perlu khawatir jika memang SIM Anda mati di saat libur lebaran haji kali ini.

Mekanisme Perpanjangan

Untuk melakukan perpanjangan SIM Mati di saat Idul Adha ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain:

Syarat Perpanjangan

  • KTP: Siapkan KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM Lama: Bawalah SIM asli yang ingin diperpanjang beserta dua lembar fotokopinya.
  • Surat Keterangan Sehat: Surat ini dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  • Bukti Lulus Tes Psikologi: Tes psikologi dapat dilakukan online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  • Formulir Perpanjangan SIM: Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap sebelum datang ke lokasi.

Catatan:

Persyaratan ini dapat berbeda di setiap daerah. Sebaiknya hubungi kantor Satpas terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sah.
Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada golongan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Perpanjang SIM A: Rp 80.000
Perpanjang SIM B: Rp 80.000
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Perpanjang SIM D: Rp 30.000

Itulah tadi informasi mengenai perpanjangan SIM mati saat Idul Adha 2024 tanpa mekanisme buat baru. Semoga bisa membantu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat