kievskiy.org

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Bikin Baru Besok, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Polisi memberlakukan kebijakan perpanjangan SIM mati tanpa harus bikin baru. Ini dilakukan dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha.

Perpanjangan diberikan pada masyarakat yang SIM-nya mati saat Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Senin-Selasa 17-18 Juni 2024. Mereka bisa memperpanjangnya pada 19-20 Juni.

SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu mekanisme membuat baru. Ini merupakan relaksasi aturan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya khusus untuk memperingati hari raya ini.

Informasi Lengkap

Informasi perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru bisa dilihat di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya @satpasmetrojaya. Dijelaskan seluruh layanan polisi libur pada 17-18 Juni 2024.

Karena itu, bagi pemegang SIM yang mati pada saat itu, diberikan waktu perpanjangan selama dua hari.

"Dan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024, bisa melakukan perpanjangan SIM di tanggal 19-20 Juni 2024. Dengan mekanisme perpanjangan," kata keterangan Satpas Polda Metro Jaya dalam unggahannya.

Tetapi jika melewati kembali batas yang telah ditetapkan, maka si pemohon SIM harus melakukan pengajuan pembuatan baru SIM. Mekanismenya tak bisa menggunakan perpanjangan.

Harus dicatat, SIM yang telah mati tak bisa diperpanjang lagi. Pemohon harus ajukan mekanisme pembuatan baru.

Syarat Perpanjangan

  1. KTP: Siapkan KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  2. SIM Lama: Bawalah SIM asli yang ingin diperpanjang beserta dua lembar fotokopinya.
  3. Surat Keterangan Sehat: Surat ini dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  4. Bukti Lulus Tes Psikologi: Tes psikologi dapat dilakukan online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  5. Formulir Perpanjangan SIM: Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap sebelum datang ke lokasi.


Catatan:

  • Persyaratan ini dapat berbeda di setiap daerah. Sebaiknya hubungi kantor Satpas terdekat untuk informasi lebih lanjut.
  • Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sah.
  • Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada golongan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat