kievskiy.org

Asyik! SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Tak Perlu Buat Baru, Begini Caranya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memberikan relaksasi perpanjangan masa surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan dilakukan dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 2024.

Karena adanya kebijakan ini, maka SIM yang sudah mati bisa diperpanjang lagi. Perpanjangannya pun tak perlu mengikuti mekanisme buat baru.

Tapi kebijakan ini takkkan berlaku untuk semua orang. Aturan SIM mati bisa diperpanjang hanya bisa didapatkan orang yang surat-suratnya mati pada waktu tertentu.

Lebih tepatnya, SIM yang mati bisa diperpanjang lagi adalah yang masa berlakunya habis pada 17-18 Juni 2024.

Penjelasan Ketentuan

Informasi perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru bisa dilihat di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya @satpasmetrojaya. Dijelaskan seluruh layanan polisi libur pada 17-18 Juni 2024.

"Dan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024, bisa melakukan perpanjangan SIM di tanggal 19-20 Juni 2024. Dengan mekanisme perpanjangan," kata keterangan Satpas Polda Metro Jaya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Layanan bisa dilakukan di berbagai lokasi Samsat di Jakarta. Pemohon SIM hanya perlu menunjukkan bukti jika masa berlaku suratnya habis di waktu yang telah ditentukan.

Syarat Perpanjangan

  1. KTP: Siapkan KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  2. SIM Lama: Bawalah SIM asli yang ingin diperpanjang beserta dua lembar fotokopinya.
  3. Surat Keterangan Sehat: Surat ini dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  4. Bukti Lulus Tes Psikologi: Tes psikologi dapat dilakukan online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  5. Formulir Perpanjangan SIM: Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap sebelum datang ke lokasi.

Catatan:

  • Persyaratan ini dapat berbeda di setiap daerah. Sebaiknya hubungi kantor Satpas terdekat untuk informasi lebih lanjut.
  • Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sah.
  • Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada golongan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

  1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  2. Perpanjang SIM B: Rp 80.000
  3. Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  4. Perpanjang SIM D: Rp 30.000

Itulah tadi informasi mengenai perpanjangan SIM mati yang bisa dihidupkan kembali. Semoga bisa membantu Anda.

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat