kievskiy.org

BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Bikin SIM Mulai Besok, Tak Punya Bakal Langsung Disuruh Pulang?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai pembuatan SIM yang berlaku 1 Juli 2024 besok. Aturannya adalah para pemohon SIM wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, aturan sudah disosialisasikan sejak awal Juni 2024. Setelah besok, aturan akan mulai berlaku dan diuji coba di 7 wilayah Indonesia.

Dalam keterangan sebelumnya, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan turan belum berlaku di seluruh Indonesia. Tapi akan diuji coba dahulu di 7 kota Indonesia.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di 7 wilayah kepolisian daerah," ucap Faisal seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

7 Daerah yang Berlakukan Aturan

Untuk uji cobanya, seperti yang dijelaskan akan berlaku di 7 daerah seluruh Indonesia. Mereka akan berlakukan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib untuk bikin SIM.

Ini adalah 7 daerah yang berlakukan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib SIM:

Polda Aceh
Polda Sumatera Barat
Polda Sumatera Selatan
Polda Metro Jaya
Polda Kalimantan Timur
Polda Bali
Polda Nusa Tenggara Timur

Awal Aturan

Aturan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib bikin SIM ini berlaku karena aturan sebelumnya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Instruksi tersebut menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam peserta BPJS Kesehatan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menyatakan bahwa penerapan aturan ini dijamin tidak akan menyulitkan atau merepotkan masyarakat.

"Satu hal yang penting, memberikan dorongan kepesertaan aktif dalam pelayanan publik tidak berarti mengurangi proses pelayanan atau menimbulkan keterlambatan yang tidak perlu," ujar Nunung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat