kievskiy.org

Mulai Sering Hujan, Berteduh di Bawah JPO Ternyata Dilarang dan Bisa Kena Tilang Loh

Ilustrasi berteduh dibawah JPO, underpass, flyover
Ilustrasi berteduh dibawah JPO, underpass, flyover /Makassar Terkini Makassar Terkini

PIKIRAN RAKYAT - Ada satu tindakan ceroboh yang kerapkali dilakukan para pengendara sepeda motor disaat musim hujan mulai tiba di Indonesia.

Tindakan tersebut berkaitan dengan tempat mereka meneduh agar tidak basah terkena air hujan yang turun.

Banyak pengendara sepeda motor di Indonesia memutuskan untuk berteduh dibawah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di jalan raya.

Baca Juga: Indonesia Kirim Tim di MotoGP 2021, Motor Apa yang Bakal Dipakai?

Selain JPO, kolong underpass dan juga flyover seringkali dijadikan tempat bagi pengendara roda dua untuk berteduh ketika hujan tiba.

Hal ini tentu akan merugikan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Selain bikin macet, berteduh di bawah JPO juga bisa membahayakan pengendara lainnya.

Baca Juga: Adu Spesifikasi Nissan Kicks e-Power Lawan Toyota Corolla Cross Hybrid, Siapa Lebih Unggul?

Selain dua hal yang disebutkan diatas tadi, tidak banyak orang yang tahu bahwa ternyata berteduh di bawah JPO, underpass, dan juga flyover bisa kena tilang.

Aturan mengenai itu tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) Pasal 106 ayat 4.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat