kievskiy.org

Aniaya TNI Di Bukittinggi, Rombongan Moge asal Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Insiden penganiayaan viral yang dilakukan oleh rombongan moge Harley-Davidson asal Kota Bandung terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Bukittinggi.*
Insiden penganiayaan viral yang dilakukan oleh rombongan moge Harley-Davidson asal Kota Bandung terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Bukittinggi.* /NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan empat nama anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai tersangka pengeroyokan yang sedang viral.

Baru-baru ini viral video pengeroyokan anggota TNI Serda Mistari dan juga Serda Yusuf dilakukan oleh klub Harley-Davidson yang terjadi di Bukit Tinggi beberapa waktu lalu.

Awalnya polisi hanya menetapkan dua orang anggota klub yaitu BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.

Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Bogor Hari ini, Senin 2 November 2020

Tetapi kemarin, pihak kepolisian menambahkan dua orang tersangka baru yaitu HS (48) dan JA (26).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara mengatakan pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat beberapa pasal.

Diantaranya ialah pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Baca Juga: Jack Miller Ternyata Benci Bendera Kuning saat Balapan, Kenapa? Simak Ini Alasan dari Sang Pembalap!

Hukuman dari pasal ini sendiri bisa jadi berupa kurungan penjara selama lima tahun lamanya.

“Tadi malam saya tentukan tersangka lagi dua (orang).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat