kievskiy.org

Mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN akan Dapat Keringanan Pembayaran UKT dari Kemenag, Simak Besarannya

Ilustrasi mahasiswa.
Ilustrasi mahasiswa. /Pixabay/Wokandapix. Pixabay/Wokandapix.

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan akan memberikan keringanan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa UIN, IAIN, STAIN dan PTKIS.

Kebijakan Kemenag terkait keringanan UKT ini akan dibentuk melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis).

Direktur Diktis Suyitno mengungkapkan, kebijakan tersebut dibuat untuk meringankan beban mahasiswa PTKIS di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simak 3 Hal yang Harus Dicatat Calon Penumpang Pesawat untuk Antisipasi Pemalsuan Hasil Tes Covid-19

Sebagaimana dikutip dari website Kemenag, hal tersebut disampaikan oleh Suyitno pada Rabu, 6 Desember 2021.

“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini," kata Suyitno.

Menyangkut jumlah persentase dan teknis penentuannya, menurut Suyitno akan di kembalikan kepada kebijakan masing-masing Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Hanya Laku 400 Unit Tahun Lalu, Toyota Hentikan Penjualan Avanza 1.5 G?

"Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," kata Suyitno, sebagaimana diberitakan Potensibisnis.com dalam artikel, "Kabar Gembira! Mahasiswa PTKI Akan Dapat Keringanan UKT Dari Kemenag Hingga 50 Persen". 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat