kievskiy.org

Lima SK Izin Operasional Perguruan Tinggi Swasta Palsu Diproses Polisi

Ilustrasi perguruan tinggi.
Ilustrasi perguruan tinggi. /Pixabay/McElspeth

PIKIRAN RAKYAT - Perguruan tinggi swasta berizin bodong masih ditemui di Indonesia. Teranyar, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud menemukan adanya 5 surat keputusan izin operasional PTS yang diduga palsu. 

Temuan itu kini tengah diproses di kepolisian.

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani mengatakan, 5 SK izin operasional PTS yang dicurigai palsu itu dilaporkan ke pihaknya pada 30 Januari 2021. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 SK tersebut, dipastikan Kemendikbud tidak pernah menerbitkannya.

 Baca Juga: Guru di Sukabumi Lumpuh Usai Vaksinasi Covid-19, Keluarga Beberkan Janji Pemerintah

“Kami lalu melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini. Dan pada 17 Februari 2021, Kemendikbud secara resmi melaporkan temuan 5 SK itu kepada Polda Metro Jaya,” katanya, Kamis, 29 April 2021.

Seiring proses pemeriksaan berlangsung di kepolisian hingga saat ini, Paristiyanti mengatakan, Wakapolda Metro Jaya memberitahu mengenai beberapa perkembangan. Menurut Paristiyanti, polisi menemukan adanya unsur pidana terhadap penerbitan 5 SK itu.

“Wakapolda juga telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera melakukan gelar perkara supaya tersangka pelaku pemalsuan 5 SK izin operasional itu bisa ditentukan,” tuturnya.

 Baca Juga: Bantah Pilih Citra Monica karena Mirip Dylan Sahara, Ifan Seventeen: Hatinya Spesial

Adapun perincian 5 SK izin operasional bodong itu adalah (1) SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten, (2) SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana yang dimaksud pada angka (1), (3) SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten, (4) SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka (3), dan (5) SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat