kievskiy.org

Kepala Sekolah Enggan Kembali Menjadi Guru

PURWAKARTA, (PR).- Sebanyak 37 mantan kepala sekolah dasar mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang telah menurunkan jabatannya menjadi guru. Pasalnya, pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan tentang masa jabatan kepala sekolah (periodesasi) selama dua periode. Selain itu, para mantan kepala sekolah ini juga meminta kejelasan dari Disdikpora mengenai kriteria penilian yang sudah dilakukan, apakah didasari penilaian yang obyektif atau ada unsur lain. Salah seorang mantan kepala sekolah SDN I Munjuljaya Sopyan Kusnandar yang mengaku mewakili mantan kepala sekolah lain mengatakan keputusan penggantian 37 kepala sekolah dasar menjadi guru yang dikeluarkan pada Jumat 1 April 2016 menimbulkan keresahan. Pasalnya, kebijakan "penurunan" jabatan kepala sekolah menjadi guru dilakukan secara mendadak tanpa mendapat penjelasan mengenai kebijakan tersebut. Sopyan Kusnandar mengatakan, para mantan kepala sekolah yang diturunkan itu kaget setelah mendapatkan SK karena masa jabatan kepala sekolah yang disandangnya baru beberapa tahun. Padahal, dalam masalah periodesasi jabatan kepala sekolah yang dikeluarkan pemerintah sudah jelas diatur selama dua periode. "Kami mempertanyakan kebijakan penurunan jabatan kepala sekolah menjadi guru yang dilakukan secara mendadak ini," ujar Sopyan, Minggu, 3 April 2016. Kendati demikian, kata Sopyan Kusnandar para kepala sekolah yang diturunkan jabatannya ini menyadari bahwa Disdikpora memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan tapi yang mereka inginkan hasil penilaian yang dilakukan harus secara transparan. "Bila kami (mantan kepala sekolah,red) ini dianggap tidak benar dalam memimpin sekolahnya, ya tolong sampaikan hasil penilaiannya jangan ujug-ujug seperti begini," ujarnya. Pengamat pendidikan di Purwakarta Zaenal Abidin justru mempertanyakan keberadaan Dewan Pendidikan di Purwakarta terkait masalah penurunan jabatan kepala sekolah dasar menjadi guru tanpa dilakukan secara tepat sasaran ini. Menurutnya, dewan pendidikan seharusnya menjadi penengah atau kalangan guru dengan Disdikopora bukan sebaliknya dewan pendidikan memiliki kecenderungan berpihak kepada dinas. Ia mengaku merupakan hak Disdikpora untuk merombak posisi kepala sekolah dasar yang ada tapi itu harus dilakukan secara transparan dan proporsional tanpa membeda-bedakan latar belakangan. "Saya sendiri memiliki data, ada tindakan diskriminatif terhadap kepala sekolah dasar lain yang tidak bisa diganggu gugat, sedangkan kepala sekolah yang tidak memiliki latar belakangan apapun langsung terkena penurunan jabatan kepala sekolah menjadi guru," ujarnya. Sementara itu, Kepala Disdikpora Purwakarta Rasmita mengatakan bahwa program penggantian 37 kepala sekolah dasar itu dilakukan secara profesional melibatkan tim penilai dari pengawas, UPTD, tim penilai dari Pemkab Purwakarta dan lainnya. Menurutnya, penilaian yang dilakukan meliputi penilaian kinerja dan managerial kepemimpinan di sekolah. "Tatkala dalam pengelolaan dana BOS dilakukan secara tidak profesional oleh para kepala sekolah ini, yang sudah barang tentu mereka terkena perubahan," kata Rasmita. Kepala Disdikpora Purwakarta ini mengakui setelah adanya perubahan ini tidak ada satupun kepala sekolah yang diturunkan menjadi guru ini datang ke dinas untuk mempertanyakan hasil penilaian sehingga mereka terkena program ini. "Kalau tidak menerima program yang dikeluarkan Disdikpora alangkah baiknya datang ke dinas," katanya singkat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat