kievskiy.org

Buruk, Koordinasi Sekolah Lima Hari

Sejumlah santri membentangkan poster saat aksi protes di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu, 14 Juni 2017 lalu. Aksi yang diikuti Nahdliyin tersebut menolak rencana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang lima hari sekolah yang diduga berdampak pada eksistensi Madrasah Diniyah yang berada di pondok pesantren.*
Sejumlah santri membentangkan poster saat aksi protes di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu, 14 Juni 2017 lalu. Aksi yang diikuti Nahdliyin tersebut menolak rencana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang lima hari sekolah yang diduga berdampak pada eksistensi Madrasah Diniyah yang berada di pondok pesantren.*

JAKARTA, (PR).- Buruknya koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah membuat kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan menjadi kisruh. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi tentang Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Pengamat Pendidikan Indra Charismkadji menyatakan, Mendikbud Muhadjir Effendy juga kurang cakap menjalin komunikasi dengan berbagai pihak sebelum mengeluarkan permendikbud. Padahal, dampak dari penerapan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan sangat besar, melibatkan nasib 50 juta siswa. "Bahkan tanggapan dari pemerintah daerah saja, pemprov saja masih beragam. Ada yang mendukung tapi banyak yang menolak keras," ujar Indra di Jakarta, Senin, 19 Juni 2017. Indra menilai, munculnya beragam respons sangat wajar mengingat kebijakan tersebut juga memengaruhi kesiapan dari tenaga kependidikan, fasilitas sekolah dan aspek bisnis. Menurut dia, semangat otonomi daerah juga cukup menjadi kendala dalam penerapan kebijakan tersebut. "Apalagi Kemdikbud tidak memiliki sekolah dan murid. Kemdikbud hanya memiliki kebijakan, sedangkan sekolah dan murid merupakan milik Pemda sesuai Undang-undang otonomi daerah," ujarnya. Ia menegaskan, seharusnya Kemendikbud menjalin dialog secara komprehensif terlebih dahulu, minimal dengan Kementerian Agama dan Kemendagri. "Kemdikbud itu tidak punya sekolah ataupun siswa. Mereka hanya membuat kebijakan tetapi yang laksanakan itu Pemda. Jadi harus ada koordinasi dan dialog untuk membuat​ sebuah kebijakan baru, biar tidak menjadi masalah seperti saat ini," kata Direktur Utama Eduspec Indonesia itu. "Soalnya kepala daerah berada di bawah Kemendagri. Selain itu juga melibatkan Kementerian Agama yang juga mengelola pendidikan. Selama ini Kemendikbud tak melaksanakan hal tersebut sehingga banyak Pemda yang menolak. Tapi kebijakan lima hari sekolah itu belum terlambat untuk diperbaiki," ucapnya. Diketahui, Mendikbud Muhadjir Effendy resmi mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Permendikbud tersebut menegaskan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan resmi diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018. Sekolah negeri dan swasta wajib menggelar kegiatan belajar mengajar 8 jam sehari atau 40 jam seminggu yang digelar Senin hingga Jumat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat