JAKARTA, (PR).- Buruknya koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah membuat kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan menjadi kisruh. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi tentang Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Pengamat Pendidikan Indra Charismkadji menyatakan, Mendikbud Muhadjir Effendy juga kurang cakap menjalin komunikasi dengan berbagai pihak sebelum mengeluarkan permendikbud. Padahal, dampak dari penerapan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan sangat besar, melibatkan nasib 50 juta siswa. "Bahkan tanggapan dari pemerintah daerah saja, pemprov saja masih beragam. Ada yang mendukung tapi banyak yang menolak keras," ujar Indra di Jakarta, Senin, 19 Juni 2017. Indra menilai, munculnya beragam respons sangat wajar mengingat kebijakan tersebut juga memengaruhi kesiapan dari tenaga kependidikan, fasilitas sekolah dan aspek bisnis. Menurut dia, semangat otonomi daerah juga cukup menjadi kendala dalam penerapan kebijakan tersebut. "Apalagi Kemdikbud tidak memiliki sekolah dan murid. Kemdikbud hanya memiliki kebijakan, sedangkan sekolah dan murid merupakan milik Pemda sesuai Undang-undang otonomi daerah," ujarnya. Ia menegaskan, seharusnya Kemendikbud menjalin dialog secara komprehensif terlebih dahulu, minimal dengan Kementerian Agama dan Kemendagri. "Kemdikbud itu tidak punya sekolah ataupun siswa. Mereka hanya membuat kebijakan tetapi yang laksanakan itu Pemda. Jadi harus ada koordinasi dan dialog untuk membuat sebuah kebijakan baru, biar tidak menjadi masalah seperti saat ini," kata Direktur Utama Eduspec Indonesia itu. "Soalnya kepala daerah berada di bawah Kemendagri. Selain itu juga melibatkan Kementerian Agama yang juga mengelola pendidikan. Selama ini Kemendikbud tak melaksanakan hal tersebut sehingga banyak Pemda yang menolak. Tapi kebijakan lima hari sekolah itu belum terlambat untuk diperbaiki," ucapnya. Diketahui, Mendikbud Muhadjir Effendy resmi mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Permendikbud tersebut menegaskan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan resmi diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018. Sekolah negeri dan swasta wajib menggelar kegiatan belajar mengajar 8 jam sehari atau 40 jam seminggu yang digelar Senin hingga Jumat.***
Buruk, Koordinasi Sekolah Lima Hari
![Sejumlah santri membentangkan poster saat aksi protes di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu, 14 Juni 2017 lalu. Aksi yang diikuti Nahdliyin tersebut menolak rencana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang lima hari sekolah yang diduga berdampak pada eksistensi Madrasah Diniyah yang berada di pondok pesantren.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/06/demo sekolah lima hari.jpg)
Sejumlah santri membentangkan poster saat aksi protes di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu, 14 Juni 2017 lalu. Aksi yang diikuti Nahdliyin tersebut menolak rencana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang lima hari sekolah yang diduga berdampak pada eksistensi Madrasah Diniyah yang berada di pondok pesantren.*
Terkini Lainnya
Tags
sekolah lima hari
permendikbud
muhadjir effendy
Artikel Pilihan
Terkini
214 Calon Santri Diterima di Pondok Pesantren Pagelaran 3 Subang, Generasi Baru Harapan Bangsa
Kebutuhan SDM Ritel Tinggi, 40 Satuan Pendidikan Vokasi Jalin Kemitraan
6 Ide Yel-yel Kelompok MPLS 2024, Kocak dan Unik Ramaikan Suasana!
8 Ide Surat untuk Kakak Osis MPLS 2024, Berikan Kesan Terbaik sebelum Mulai Bersekolah!
Ide Surat untuk Orang Tua MPLS 2024, Sampaikan Perasaan Cinta dan Syukur dengan Utuh!
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Rating Pemain Spanyol vs Inggris di Final Euro 2024, Siapa yang Berhak Jadi Man of The Match?
Apa Itu Kutukan Harry Kane? Disebut Sebagai Biang Kerok Gagalnya Timnas Inggris Juara Euro 2024
Heboh 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU: Kami Tak Tahu Tujuannya Apa dan Sponsornya Siapa
PBNU Panggil 5 Orang yang Kunjungi Presiden Israel Penjajah, Singgung Soal Pemecatan
Operasi Patuh Lodaya 2024 di Pangandaran, Ini Pengendara Motor yang Akan Kena Tilang
7 Sasaran Operasi Patuh Lodaya Bandung 2024 serta Besaran Dendanya
Dua Kebakaran Besar di Bandung Minggu Dini Hari, Satu Gudang dan Satu Bekas Hotel Dilahap Api
Menilik Peran Indonesia di ASEF BOG Meeting ke-45: Dorong Concrete Deliverables untuk Masa Depan Asia-Eropa
Rating Pemain Argentina vs Kolombia di Final Copa America 2024, Siapa yang Jadi Man of The Match?
Kontroversi Offside Gol Mikel Oyarzabal, Inggris Harusnya Bisa Mempertahankan Skor Imbang dengan Spanyol?
Berita Pilgub
Bambang Pacul Setuju Andika Perkasa Maju di Pilgub Jateng 2024
Dapat Restu PDIP, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Siap Lawan Kapolda Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024
Ridwan Kamil vs Anies Baswedan Lebih Kaya Siapa? ini Harta Kekayaan Calon Gubernur Jakarta 2024
Pilbup Kediri 2024, Pasangan Deny Widyanarko-Mudawamah Siap Bertarung, Bocoran Program Strategis Diungkap!
Krisdayanti Siap Taklukkan Pilkada Kota Batu 2024: Optimistis Dapat Restu DPP PDI Perjuangan!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022