kievskiy.org

91 Zona untuk Penerimaan Siswa Baru SMA, SMK, SLB

ILUSTRASI PPDB.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI PPDB.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 91 zona pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA. Pembagian zona tersebut tercantum di Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB.

Pembagian zona tersebut berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawasa Sekolah (MKPS), dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, terdapat 15 daerah yang hanya terdiri dari satu zona, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.

Pembagian zona terbanyak di Kabupaten Garut, yaitu 10 zona. Disusul oleh Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung sebanyak delapan zona.

Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Tasikmalaya masing-masing terbagi menjadi tujuh zona. Sementara Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cirebon terbagi menjadi enam zona.

Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Pangandaran terbagi menjadi empat zona. Sedangkan Kabupaten Cianjur, Kota Cirebon, dan Kabupaten Ciamis terbagi menjadi tiga zona.

Meski berdasar kewilayahan, namun domisili yang berada di kecamatan suatu zona yang berbatasan dengan zona lainnya dapat ditetapkan menjadi satu zona. Itu sebabnya, meskipun Kecamatan Gedebage masuk dalam zona di Kota Bandung, namun kecamatan ini juga masuk di zona C Kabupaten Bandung. Seperti diatur pada Pasal 17 Pergub Nomor 16 Tahun 2019. Sementara itu, sekolah yang berada di daerah perbatasan daerah provinsi, ketentuannya dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemprov Jabar dengan pemprov yang berbatasan.

Sekretaris Komisi 5 DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, mengatakan pembagian zona ini merupakan hasil musyawarah. "Jadi sebaiknya dijalankan saja. Kalau ada yang kurang, jadi masukan untuk tahun depan. Jangan ada perubahan lagi. Sebaiknya dijalankan dulu, baru dievaluasi," katanya saat dihubungi “PR”, Selasa, 7 Mei 2019.

Ia mengatakan, kebijakan zonasi ini bertujuan untuk menghilangkan stigma sekolah favorit di masyarakat. Penerimaan peserta didik berdasarkan jarak rumah ke sekolah akan menghilangkan stigma tersebut dan memeratakan kualitas sekolah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat