kievskiy.org

Kandidat Rektor Unpad Harus WNI, Ini Syarat Lengkapnya

null
null

BANDUNG, (PR).- Kandidat Rektor Universitas Padjadjaran tidak bisa berkewarganegaraan asing. Ia harus memenuhi persyaratan umum dan melengkapi persyaratan administrasi.

Ketua PPR Unpad Periode 2019-2024 Soni Akhmad Nulhaqim menjelaskan, persyaratan umum tersebut antara lain berkewarganegaraan Indonesia.

"PPR mengacu pada Peraturan MWA, dalam aturan itu syaratnya harus WNI. Menurut Peraturan Pemerintah tentang Statuta Unpad juga masih WNI," katanya kepada wartawan di konferensi pers yang digelar di Kampus Unpad, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Jumat 9 Agustus  2019.

Pendaftar harus memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pendaftar harus berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Juga memiliki rekam jejak akademis dan kepemimpinan akademik yang baik. Disebutkan pula, pendaftar yang sedang menduduki jabatan di luar Unpad dan status akademiknya tidak aktif dapat mendaftar setelah mengundurkan diri dari jabatan strukturalnya. Jabatan fungsional akademiknya harus diaktifkan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara persyaratan administrasinya, pendaftar harus menyerahkan salinan KTP, akta kelahiran, ijazah S3, dan keputusan mengenai jabatan fungsional.

Pendaftar juga harus menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian dari Polri, surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Rektor, bersedia ditelusiri rekam jejak keuangan, media sosial, radikalisme, dan terorisme. Pendaftar juga harus menyerahkan tulisan tentang motivasi menjadi Rektor Unpad sepanjang 150-200 kata dan tulisan tentang strategi mengembangkan Unpad sepanjang 5-10 halaman kertas A4. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat