kievskiy.org

Mendikbud: Siswa Jangan Ikut Demonstrasi

SEJUMLAH pelajar naik ke atas sebuah truk usai melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR di Jakarta, Senin, 30 September 2019. Tindakan sejumlah pelajar tersebut selain melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum juga dapat membahayakan diri mereka karena berpotensi jatuh dan terluka.*/ANTARA
SEJUMLAH pelajar naik ke atas sebuah truk usai melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR di Jakarta, Senin, 30 September 2019. Tindakan sejumlah pelajar tersebut selain melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum juga dapat membahayakan diri mereka karena berpotensi jatuh dan terluka.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengimbau para siswa tidak kembali melakukan demonstrasi. Pasalnya, demonstrasi yang terjadi belakangan ini kerap diwarnai aksi anarkis. Dengan demikian, para siswa berpotensi menjadi korban kekerasan.

Ia mengatakan, dalam demonstasi Senin, 30 September 2019, tidak semua peserta unjuk rasa merupakan para siswa sekolah menengah atas dan kejuruan. Berdasarkan laporan polisi, aksi para siswa diduga kuat sudah disusupi pihak yang mengatasnamakan para siswa.

“Kami dapat laporan dari pihak kepolisian. Ada sekitar 50 pendemo mengenakan celana sekolah, padahal mereka bukan siswa. Saya kira akan ada lebih banyak lagi pendemo yang berpakaian sekolah, padahal bukan siswa. Tapi saya belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari kepolisian,” ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.

Muhadjir menegaskan, aksi demonstasi sangat membahayakan keselamatan para siswa. Ia berharap, pemerintah daerah dan sekolah berusaha keras mencegah para siswa kembali terlibat demonstrasi yang diperkirakan akan berlanjut hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. 

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah hal tersebut terjadi. Anak-anak ini statusnya berdasarkan undang-undang masih dilindungi dan mereka bukan subjek yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka yang sudah memasuki usia dewasa," ujarnya.

Surat edaran

Ia menjelaskan, surat edaran diterbitkan guna merespons maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa turun ke jalan. Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan itu ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia. 

"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," katanya.

Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. 

Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua siswa untuk memastikan anaknya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan. Mendikbud juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat