kievskiy.org

Dewan Desak Pemkot Copot Kepala Sekolah Penjual LKS

FOTO ilustrasi lembar kerja siswa (LKS).*/NET
FOTO ilustrasi lembar kerja siswa (LKS).*/NET

SERANG, (PR).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mencopot oknum Kepala Sekolah yang melakukan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Sebab, hal tersebut dinilai telah mencoreng nama baik pemkot, khususnya pendidikan.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, kepala daerah yang dalam hal ini Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Serang harus mengambil tindakan tegas. Dengan mencopot jabatannya dari kepala sekolah. Jangan hanya memberikan peringatan atau surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. 

"Harus diganti, itu sanksinya, karena sudah mencoreng nama Pemkot Serang. Apalagi dalam dunia pendidikan, ketika dia sudah melakukan kesalahan yang fatal, sudah jelas harusnya wali kota atau wakil langsung memberhentikan dan mengganti. Bukan memanggil bikin surat perjanjian, langsung diberhentikan saja," katanya, Minggu 13 Oktober 2019.

Menurutnya, Pemkot Serang tidak tepat dalam mengambil keputusan dan tindakan. Karena, apabila hanya diberi peringatan atau membuat surat pernyataan tidak akan membuat jera bagi oknum yang juga melakukan hal tersebut. Apalagi membuat surat edaran bagi kepala sekolah untuk tidak menjual LKS di lingkungan sekolah.

"Untuk apa, kan sudah ada peraturan pemerintah yang melarang itu. Tidak perlu surat edaran atau membuat surat perjanjian seperti itu. Memangnya anak kecil yang bikin kesalahan. Cukup dengan Wali Kota mengganti kepala sekolahnya saja. Dengan begitu kan bisa mencontohkan kepala sekolah lain agar tidak melakukan hal serupa," ujarnya.

Tidak mendidik

Jika Pemkot Serang hanya mengambil langkah seperti itu, kata dia, tentu sangat tidak mendidik. Karena, tugas dari pemerintah itu adalah melayani masyarakat bukan membebani, apalagi di bidang pendidikan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila hal tersebut masih terjadi bisa langsung laporkan ke pihaknya.

"Jelas tidak mendidik kalau seperti ini. Harus diganti, Wali Kota itu bisa memanggil, memberhentikan dan menggantinya. Sehari juga beres. Kalau langkah dari kami seperti itu, secara tegas. Kalau memang masih ada (jual beli LKS) bisa laporkan ke Dewan, dan nanti akan kami dorong ke kepala daerahnya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin memanggil kepala sekolah se-Kota Serang untuk membuat kesepakatan terkait hal tersebut. Namun, sanksi yang akan diberikan, belum bisa dijabarkan secara rinci. Karena, perlu adanya evaluasi atas pelanggaran yang dilakukan. Bergantung pada aturan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang. 

"Apabila ditemukan kembali adanya jual beli LKS, kami sepakat untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat. Akan tetapi kami belum bisa memutuskan apa sanksi-nya. Nanti akan dibicarakan lagi dengan BKPSDM Kota Serang, sanksi ringan, sedang atau berat," ujarnya kepada wartawan Kabar Banten, Rizki Putri.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat