PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan seorang dosen universitas swasta terkemuka di Kota Bandung sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan pencemaran nama baik mantan menantunya melalui media sosial.
Baca Juga: Labkesda Jawa Barat Mampu Periksa 1.200 Sampel COVID-19 Per Hari
Korban diketahui bernama Syahrir Anwar, sedangkan tersangka berisinal IR.
Korban melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik karena merasa difitnah melalui media sosial.
Baca Juga: Gelandang Persib Bandung Berharap Wabah Virus Corona Usai Sebelum Bulan Ramadan
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan oleh Syahrir LP/1651/VII/2019/JBR/Polrestabes, pada 22 Juli 2020 lalu.
Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh IR melalui media sosial tersebut kemudian diselidiki oleh pihak kepolisan.
Baca Juga: Jawa Barat Terima Bantuan 50 Ribu Alat RDT serta Ribuan Alat Kesehatan