kievskiy.org

Dosen di Universitas Swasta di Bandung Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Menantu

ILUSTRASI dosen, kuliah, mahasiswa, presentasi.*
ILUSTRASI dosen, kuliah, mahasiswa, presentasi.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan seorang dosen universitas swasta terkemuka di Kota Bandung sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan pencemaran nama baik mantan menantunya melalui media sosial.

Baca Juga: Labkesda Jawa Barat Mampu Periksa 1.200 Sampel COVID-19 Per Hari

Korban diketahui bernama Syahrir Anwar, sedangkan tersangka berisinal IR.

Korban melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik karena merasa difitnah melalui media sosial.

Baca Juga: Gelandang Persib Bandung Berharap Wabah Virus Corona Usai Sebelum Bulan Ramadan

Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan oleh Syahrir LP/1651/VII/2019/JBR/Polrestabes, pada 22 Juli 2020 lalu.

Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh IR melalui media sosial tersebut kemudian diselidiki oleh pihak kepolisan.

Baca Juga: Jawa Barat Terima Bantuan 50 Ribu Alat RDT serta Ribuan Alat Kesehatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat