PIKIRAN RAKYAT - Tercatat 96.496 siswa dinyatakan lulus dalam Seleksi Nasional Masuk Perguran Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2020 pada Rabu, 8 April 2020 kemarin.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Nizam mengatakan bagi para peserta yang lolos SNMPTN dan berasal dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan keringanan kepada perguruan tinggi melalui KIP Kuliah.
KIP Kuliah merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan untuk keluarga yang tidak mampu untuk dapat keringanan.
Baca Juga: 3 Bahan Rumah untuk Mengobati Kulit di Sekitar Mata
"Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditujukan untuk keluarga yang tidak mampu. Apalagi dengan kondisi seperti ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu bisa mengajukan KIP Kuliah," terang Nizam.
Sedangkan, bagi mahasiswa yang sebelumnya mendapatkan KIP Kuliah (sebelumnya Bidikmisi), namun saat ini keluarganya sudah tergolong mampu diminta untuk keluar dari KIP Kuliah.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan KIP Kuliah diberikan pada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Baca Juga: Bekerja pada Majikan yang Terkait Klaster Lembang, Warga Gununghalu Positif COVID-19
Bagi PTN, KIP Kuliah melalui jalur SNMPTN dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).