PIKIRAN RAKYAT - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melarang staf dosen dan tenaga pendidik untuk melakukan mudik ke kampung halamanya.
Kebijakan ini diambil utuk mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID 19.
“Kami dengan berat hati mengambil keputusan ini. Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi resiko staf terkena COVID 19” ujar Rektor UPI Prof. Dr. R. Asep Kadarohman M.Si, dalam rilis yang diterima Redaksi Pikiran Rakyat, Sabtu, 18 April 2020.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tantang Para Pemain Wayang Orang Pentas Online
Menurut Rektor Asep Kadarohman apabila dosen atau tenaga pendidik melanggar hal tersebut maka pegawai tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja.
Wakil Rektor Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum Dr. Edi Suryadi M.Si menambahkan apabila dosen atau tenaga pendidik dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari unit kerja yang bersangkutan. ***