kievskiy.org

Anak Indonesia Wajib Belajar 13 Tahun, Nadiem Makarim: Peningkatan Akses PAUD

Ilustrasi PAUD.
Ilustrasi PAUD. /Antara/Zabur Karuru

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyoroti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) baru-baru ini.

Terkait RUU Sisdiknas itu, Nadiem Makarim menyatakan PAUD sebagai bagian dari jenjang sekolah yang dilalui setiap anak Indonesia.

Nadiem Makarim, bahkan menyebut para pendidik di PAUD sebagai kategori guru dalam RUU Sisdiknas itu.

Dalam detailnya, Nadiem menyebut target wajib belajar 13 tahun adalah alasan pengajuan RUU Sisdiknas yang membawa PAUD.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bersuara Soal Kecelakaan Maut di Bekasi, Perusahaan Besar Ditegur Gubernur Jabar

"Kami mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022. Ini merupakan bagian dari peningkatan akses PAUD, kami mengubah wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun mencakup prasekolah," ujar Nadiem Makarim dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Diakui Nadiem, pihaknya baru menyadari ada kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD dalam UU Sisdiknas sebelumnya.

Untuk itu, Kemendikbudristek berupaya melakukan penyetaraan PAUD dengan jenjang pendidikan lainnya.

"Oleh karena itu, kami memasukkan pendidik di satuan pendidikan nonformal, kesetaraan, dan pesantren formal ke dalam kategori guru," katanya menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat