kievskiy.org

Kabar Gembira, Kamu Bisa Daftar Kampus dengan Modal Kursus, Simak Syaratnya!

Ilustrasi peserta kursus dan pelatihan yang bisa daftar kuliah.
Ilustrasi peserta kursus dan pelatihan yang bisa daftar kuliah. /Pixabay/Yerson Retamal Pixabay/Yerson Retamal

PIKIRAN RAKYAT - Hasil pembelajaran di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) kini dapat diakui di perguruan tinggi jika masuk dalam rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dari Kemendikbudristek.

RPL adalah pengakuan capaian pembelajaran seseorang yang telah didapatkannya dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.

Pengakuan tersebut bisa menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kasus Perundungan Kian Marak di Lingkungan Sekolah, Berikut Cara Mengajarkan Anak Menjauhi Perilaku Bullying

Di antaranya adalah peserta lulusan kursus dan pelatihan dapat melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan memperoleh RPL dari kampus yang terdaftar.

Adapun kampus yang bisa memberikan RPL rencananya berjumlah 54 perguruan tinggi pada tahun ini.

“Kami harapkan semakin banyak (perguruan tinggi) yang mau bekerja sama dengan kursus ini,” katanya di Jakarta, Kamis 22 September 2022.

Ia mengatakan, selama ini keterlibatan peserta kursus dan pelatihan dalam periode tertentu pembelajaran, misalnya satu tahun mengikuti kursus, sering kali tidak dihitung ketika masuk PT.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat