kievskiy.org

Berapa UKT dan IPI Mahasiswa Baru UI Jalur PPKB 2024?

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI).
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). /Pikiran Rakyat/Ahlaqul Karima Yawan

PIKIRAN RAKYAT – Universitas Indonesia (UI) kembali membuka jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan seleksi yang berdasarkan prestasi akademik siswa selama menempuh studi di sekolah asal, yakni Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB). Ada dua jenis formulir yang ditawarkan, yaitu PPKB S1 Reguler untuk program Sarjana dan PPKB Vokasi untuk Diploma 3 dan Sarjana Terapan/Diploma 4.
Siswa yang dapat mendaftar PPKB UI harus memenuhi syarat berikut:

  1. Berasal dari sekolah-sekolah yang mendapat undangan PPKB dari UI
  2. Siswa kelas XII atau kelas 3 SMA/MA/SMK sederajat yang akan dinyatakan lulus pada tahun 2024.
  3. Setelah pengumuman hasil seleksi, rapor peserta akan diverifikasi berdasarkan berkas pendaftaran yang diunggah siswa.
  4. Tidak lulus pada Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024.

Siswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri PPKB, dikenakan biaya pendidikan yang terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). UKT ditetapkan berdasarkan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi. Rinciannya bisa diakses melalui tautan Tarif UKT.

Sementara penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orangtua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa. Rincian tarif IPI dapat diakses melalui tautan Tarif IPI.

Tarif UKT dan IPI

UI menetapkan UKT dan IPI sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Setelah mahasiswa baru melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI yang sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orangtua/penanggung biaya pendidikan. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2. Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5.

Jika tarif yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orangtua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan hingga diperoleh tarif yang sesuai. Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima baik yang diterima melalui jalur SNBP, SNBT, PPKB, Jalur Prestasi, atau SIMAK tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat