kievskiy.org

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIS 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

ilustrasi sekolah kedinasan.
ilustrasi sekolah kedinasan. //Instagram @kemenpanrb /Instagram @kemenpanrb

PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran Sekolah Kedinasan telah dibuka pada Rabu, 15 Mei 2024 hingga 13 Juni 2024 mendatang.  Adapun pelaksanaan SKD akan dimulai pada 18 Juli hingga 6 Agustus 2024 mendatang.

Terdapat 8 Sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran untuk periode tahun ajaran 2024/2025. Adapun Sekolah Kedinasan tersebut antara lain Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN), Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN BSSN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN BIN), Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG BMKG), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS BPS), Poltekim Kemenkumham, dan Sekolah Kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

Setiap institusi pendidikan memiliki syarat dan aturan yang berbeda-beda dan harus dipenuhi setiap pendaftar. Sekolah Kedinasan selalu menjadi incaran anak muda karena menjanjikan pekerjaan yang mentereng setelah lulus menempuh studi.

Berikut ini syarat daftar Sekolah Kedinasan STIS, lengkap dengan biaya dan prosedur pendaftarannya. Jangan sampai salah langkah saat mendaftar, hingga memicu gagal di proses administrasi.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan, Simak Persyaratannya

Syarat daftar Sekolah Kedinasan STIS

  • Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba.
  • Tidak buta warna baik total maupun parsial, untuk pengguna kaca mata atau lensa kontak minus dan atau plus dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.
  • Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi.
  • Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12.
  • Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2024.
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.
  • Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
  • Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi
  • Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
  • Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp300.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di badan pusat statistic.

Tata cara pendaftaran

  • Siapkan dokumen berupa pas foto, KTP atau KIA, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah dan transkrip nilai atau rapor kelas 12 semester ganjil untuk siswa kelas 12, serta surat keterangan asli Papu bagi pendaftar jalur afirmasi.
  • Akses portal DIKDIN SSCASN di #, kemudian buat akun dengan mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Setelah mendaftar, kembali login ke DIKDIN SSCASN dengan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  • Pilih Sekolah Kedinasan ‘Politeknik Statistika STIS’, kemudian lengkapi dokumen persyaratan.
  • Setelah selesai melampirkan dokumen, peserta mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.
  • Jika sudah mendaftar di portal DIKDIN SSCASN, calon pendaftar kemudian mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS #, kemudian login dengan NIK dan password sesuai akun DIKDIN SSCASN.
  • Lakukan verifikasi email, lengkapi data, dan unggah dokumen yang disyaratkan.
  • Pendaftar menunggu hasil seleksi administrasi.
  • Bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi langsung mendapatkan kode billing, untuk kemudian melakukan pembayaran sebelum batas waktu pendaftaran.
  • Pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran.
  • Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran terverifikasi.
  • Pendaftar kembali login ke portal DIKDIN SSCASN dan mencetak Kartu Ujian SKD pada rentang waktu yang akan diumumkan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS.
  • Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS dengan membawa KTPUM dan Kartu Ujian SKD.

Lokasi ujian Sekolah Kedinasan STIS ada di 34 ibukota provinsi di seluruh Indonesia. Jadi Anda bisa memilih tempat paling dekat dengan domisili Anda.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat