kievskiy.org

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan IPDN 2024, Biaya SKD Cuma Rp100 Ribu

Jadwal Penerimaan Sekolah Kedinasan 2024, Catat Tanggalnya!
Jadwal Penerimaan Sekolah Kedinasan 2024, Catat Tanggalnya! /Politeknik Imigrasi

PIKIRAN RAKYAT – Syarat daftar Sekolah Kedinasan IPDN 2024 ada dalam artikel ini. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) buka pendaftaran pada 15 Mei 2024 hingga 13 Juni 2024.

Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN tidak dipungut biaya apapun. Tapi peserta wajib membayar biaya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp100.000 saja, yang sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Pembayaran biaya SKD tersebut dilakukan di laman # sesuai kode billing yang dikeluarkan BKN. Syarat umum pendaftar IPDN adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dan memiliki tinggi minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita.

Usia pendaftar minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat 1 Januari 2024. Berikut ini syarat lain yang perlu dipersiapkan oleh pendaftar sebelum mendaftar Sekolah Kedinasan IPDN tahun 2024.

Baca Juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024, Lulus Langsung Berstatus CPNS

Syarat administrasi

  • Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan: Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
  • Untuk pendaftar yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan atau persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten atau Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap atau distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
  • Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali.
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
  • Pakta Integritas Tahun 2024.
  • Alamat e-mail yang aktif.
  • Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Selain syarat administratif, pendaftar juga diharuskan untuk tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena kejahatannya. Tidak bertindik atau ada bekas luka tindak di anggota badan, kecuali ada ketentuan agama atau adat.

Pendaftar tidak boleh bertato, tidak boleh menggunakan lensa kontak, belum pernah menikah. Bagi pendaftar wanita bekum pernah hamil atau melahirkan.

Pendaftar juga belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Jika pendaftar sudah dinyatakan lulus, maka pendaftar dilarang mengundurkan diri, sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia diangkat jadi CPNS dan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat