kievskiy.org

Mahasiswa dan Orangtua Jangan Takut Klarifikasi UKT, Kampus Harus Memfasilitasi

Mahasiswa ITB berdemonstrasi karena keberatan kampus buka opsi bayar UKT via pinjol.
Mahasiswa ITB berdemonstrasi karena keberatan kampus buka opsi bayar UKT via pinjol. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menilai bahwa wacana kategorisasi mahasiswa berdasarkan latar belakang ekonomi untuk penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), bisa saja tidak tepat. Ia mendorong perguruan tinggi dan Kemendikbudristek memfasilitasi upaya klarifikasi dari mahasiswa maupun orangtua terkait kategorisasi UKT.

"Kami meminta forum rektor untuk memastikan semua keluhan yang disampaikan oleh mahasiswa dan orangtua mahasiswa untuk direspons dan dicarikan solusi untuk memastikan mereka bisa kuliah," katanya dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Syaiful Huda juga mendorong agar mahasiswa dan orangtua tidak takut mengklarifikasi status posisi kemampuan ekonominya dalam kategorisasi UKT ini.

"Mahasiswa dan orang tua jangan takut datang ke kampusnya masing-masing, mengklarifikasi status, posisi, kemampuan ekonominya. Kalau sudah dikategorikan di atas 1 dan 2, padahal sesungguhnya mereka berada di posisi 1 dan 2 dalam kategorisasi UKT ini, minta klarifikasi. Saya minta kampus bisa memfasilitasi melalui supervisi dari Kemendikbudristek," katanya.

Permendikbudristek No 2/2024 mengatur soal pengelompokan UKT. Kelompok dengan nilai UKT tertinggi tidak boleh melebihi BKT. Peraturan itu juga menyatakan bahwa UKT dengan nilai terendah wajib ada untuk mengakomodasi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. Ada dua kelompok UKT yang wajib ada, yakni UKT kelompok 1 dengan nilai Rp500 ribu dan UKT kelompok 2 dengan nilai Rp1 juta.

Saring informasi

Pada kesempatan terpisah, Sekjen Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Rina Indiastuti mendorong masyarakat supaya proaktif mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan PTN tujuan masing-masing soal UKT ini. Pasalnya, setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT tersendiri.

"Struktur pembiayaan ini berbeda satu dengan lainnya," tutur Rina, Senin, 20 Mei 2024.

Ia menambahkan, MRPTNI beranggapan bila UKT adalah upaya untuk memperluas cakupan kategori pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

"Adanya penyesuaian tersebut bukan berarti UKT di PTN naik. Tapi, itu adalah upaya menyeimbangkan antara besaran biaya kuliah tunggal (BKT) dengan UKT. Jadi, ini untuk memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuannya," katanya.

Ia menambahkan, MRPTNI menjamin bahwa mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis yang baik bisa mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan di PTN, tanpa terkendala dengan besaran UKT.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat