kievskiy.org

Kenapa Pelatih Persib Dilarang Masuk Tebing Keraton Hanya karena Tak Punya KTP Jabar?

Pelatih Persib Robert Alberts saat bersepeda ke Tebing Keraton.*
Pelatih Persib Robert Alberts saat bersepeda ke Tebing Keraton.* /Rivan Mandala/persib.co.id Rivan Mandala/persib.co.id

PIKIRAN RAKYAT - Pelatih Persib Bandung, Robert Alberts, mengunggah sebuah foto di akun Instagram pribadinya, @robertrenealberts, pada Jumat, 17 Juli 2020.

Unggahan itu memperlihatkan dirinya sedang bersepeda di kawasan Tebing Keraton, Kabupaten Bandung Barat.

"Bersepeda sampai ke tebing keraton Yang sangat indah. Tetapi tidak diizinkan masuk karena saya tidak punya KTP Jawa Barat, mungkin Pak Gubernur @ridwankamil bisa membantu saya. Bagussss," tulis Robert di judul unggahannya itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Bersepeda sampai ke tebing keraton Yang sangat indah. Tetapi tidak diizinkan masuk karena saya tidak punya KTP Jawa Barat, mungkin Pak Gubernur @ridwankamil bisa membantu saya ???? Bagussss ____ Cycling all the way up to the beautiful tebing keraton but not allowed to enter because i do not have Javanese ID, maybe Mr Governor @ridwankamil can help me ???????? Bagussss

A post shared by ???????????????????????? ???????????????? ???????????????????????????? (@robertrenealberts) on

Baca Juga: Kesuksesan Real Madrid Bertepatan dengan Hari Ulang Tahunnya, Gareth Bale Tak Antusias

Lantas, kengapa Robert tidak diizinkan masuk ke Tebing Keraton hanya gara-gara tak punya KTP Jawa Barat?

Hal itu dikarenakan aturan selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Provinsi Jawa Barat, yang mewajibkan tempat wisata hanya menerima wisatawan asal Jawa Barat.

Untuk memastikan wisatawan tersebut asal Jawa Barat, pengunjung diwajibkan memperlihatkan KTP Jawa Barat sebelum masuk.

Dilansir Pikiran-rakyat.com (PR) dari laman resmi Pemerintah Jawa Barat, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik mengatakan, pembukaan sektor pariwisata dilakukan bertahap sesuai dengan level kewaspadaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 46 Tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat