PIKIRAN RAKYAT - Warga Bandung diduga menjadi korban penipuan bank karena ternyata lahannya adalah Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Warga Bandung yang bernama Erwin Lewi itu kini memperjuangkan kembali haknya dengan menempuh jalur hukum.
Lalu apa itu Garis Sempadan Bangunan (GSB)?
Menurut Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002, GSB adalah sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
Dengan kata lain, GSB adalah batas Anda membangun bangunan, seperti rumah atau gedung. Jadi, saat membangun rumah, sebaiknya Anda mempertimbangkan GSB dengan berkonsultasi pada instansi setempat.
Aturan GSB dikeluarkan oleh gubernur, bupati, atau walikota. Hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C.
Fungsi GSB
GSB berfungsi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan di sekitar wilayah. Tak hanya itu, GSB juga ditetapkan untuk menambah nilai estetika.