kievskiy.org

Dinilai Rugikan Perusahaannya, AS Minta Australia Batalkan UU Media Sosial

Ilustrasi media sosial atau medsos./
Ilustrasi media sosial atau medsos./ /Pixabay/Pixelkult Pixabay/Pixelkult

PIKIRAN RAKYAT - Perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi hingga saat ini terus menujukan kemajuannya.

Dengan perkembangan teknologi, setiap manusia dapat melakukan komunikasi di mana saja kapan pun.

Teknologi komunikasi dapat dilakukan baik melalui tatap muka maupun tidak tatap muka.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

Salah satu perkembangan teknologi yang terus menujukan kemajuannya yakni media sosial.

Terbaru, Amerika Serikat (AS) telah meminta Australia untuk membatalkan undang-undangn (UU) yang diusulkan terhadap Facebook dan Google.

Melalui suratnya, kantor eksekutif Presiden AS di Washington menyatakan keprihatinannya atas langkah Canberra yang memaksa dua perusahaan asal negeri paman sam itu untuk membayar berita.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah DKI Jakarta

"Otoritas khawatir bahwa upaya ini akan merugikan dua perusahaan AS," kata kantor itu seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Pada April tahun 2019 lalu, Australia mengumumkan rencananya yang mewajibkan raksasa media sosial membayar outlet berita untuk konten mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat