kievskiy.org

Kominfo Cabut Pembatasan Medsos

Ilustrasi.*/CANVA
Ilustrasi.*/CANVA

JAKARTA, (PR).- eKomunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi pembatasan platform media sosial dan pesan instan tepat pukul 13.00 WIB, Sabtu, 25 Mei 2019. Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif. 

"Situasi pascakerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,"  ujar Menteri Kominfo Rudiantara dalam siaran pers.

Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif. "Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujarnya. 

Dia juga meminta warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi. "Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.

Dalam kesempatan itu, Rudiantara juga mendorong masyarakat untuk melapor jika menemui keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta. Laporan bisa disampaikan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

Rudiantara mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan aplikasi virtual private network (VPN). Hal itu dilakukan agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi pengguna.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat