PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan teknologi Apple telah didenda 25 juta euro atau sekitar Rp 370 miliar karena sengaja memperlambat iPhone model lama tanpa menjelaskannya kepada konsumen.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RTE, denda itu diberlakukan oleh pengawas konsumen Perancis dan pengawas penipuan DGCCRF yang menuding bahwa konsumen tidak diperingatkan.
Pengawas konsumen Perancis mengatakan bahwa Apple telah setuju untuk membayar denda karena gagal memberi tahu pengguna iPhone pembaruan perangkat lunak dapat memperlambat perangkat yang lebih lama.
Baca Juga: Resep Minuman untuk Membuat Kulit Glowing
Kasus tersebut dimulai pada Desember 2017 ketika Apple mengakui bahwa peranti lunak iOS terbarunya dapat memperlambat kinerja ponsel lama dan membuat daya tahan baterainya semakin memburuk.
Para kritikus menuduh Apple memaksa pengguna untuk membeli ponsel lebih cepat dari yang biasanya. Kontroversi itu membuat perusahaan untuk meningkatkan software-nya dan menawarkan diskon untuk penggantian baterai.
Jaksa di Perancis memulai penyelidikan pada Januari 2018 atas permintaan asosiasi Halt Planned Obsolescence (HOP).
Baca Juga: Aturan Menkes Dinilai Mencederai Marwah Apoteker, Iluni Farmasi UI: Kami Menolak, Ini Alasannya
"Pemilik iPhone tidak diberitahu bahwa menginstal pembaruan iOS (10.2.1 dan 11.2) dapat memperlambat perangkat mereka," kata badan anti-penipuan DGCCRF dalam sebuah pernyataan.