kievskiy.org

Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel BM Hari Ini, Berikut Cara Mengetahui IMEI Ponsel Sudah Terdaftar

ILUSTRASI ponsel, handphone, smartphone.*
ILUSTRASI ponsel, handphone, smartphone.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan ujicoba blokiran ponsel black market (BM) mulai hari ini 17 Februari 2020.

Uji coba akan dilakukan dengan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar di ponsel.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenkominfo, Menteri Johnny G.Plate mengatakan Kominfo bersama operator seluler sudah berdiskusi terkait mekanisme penentuan blacklist dan whitelist.

Baca Juga: Lina Jubaedah Tinggal Seatap dengan Teddy Sejak Belum Menikah, sang Bunda: Mama Malu

Dua mekanisme itu bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang legal atau tidak. Sementara, aturan IMEI akan diberlakukan mulai 18 April 2020 mendatang.

"Tadi saya sudah rapat terkait IMEI dengan operator seluler, pimpinan direksi-direksi operator seluler. Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perindustrian, karena batas waktu mulai berlaku IMEI pada 18 April 2020," kata Menteri Johnny di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa 4 Februari 2020.

Ponsel-ponsel dengan IMEI luar negeri tak akan serta-merta diblokir atau tak dapat lagi digunakan di Indonesia. Agar tak diblokir, pemilik yang membeli ponsel di luar Indonesia harus mendaftarkan perangkat IMEI serta membayar pajak kepada pemerintah.

Baca Juga: Usai 8 Jam Pencarian, Bocah 4 Tahun yang Jatuh saat Sang Ayah Mengobrol Ditemukan Tewas

Untuk mengecek nomor IMEI di smartphone Android, bisa masuk ke Settings>About Phone. Cara lain adalah dengan mengetikkan *#06# di ponsel Anda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat