kievskiy.org

Apa Itu PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik? Simak Penjelasannya

Ilustrasi. Simak pengertian dari PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ilustrasi. Simak pengertian dari PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. /Pixabay/Pixelkult

PIKIRAN RAKYAT - ­ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Aplikasi media sosial seperti Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter termasuk ke dalam PSE. Hingga berita ini ditulis, aplikasi-aplikasi belum terdaftar di Kominfo.

Mengutip keterangan di laman Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sistem elektronik yang wajib mendaftar PSE termasuk portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran, perdagangan barang dan jasa.

Baca Juga: Update Kecelakaan Cibubur: Pengemudi Truk Tangki Pertamina Banting Setir karena Ini!

Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Menyediakan, mengola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Baca Juga: MPLS Jadi Kegiatan Wajib Siswa Baru, Kenali 5 Tujuannya

Layanan mesin pencari, layanan penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat