kievskiy.org

Cara Registrasi Kartu XL, Pilih Metode yang Termudah

Ilustrasi registrasi kartu SIM.
Ilustrasi registrasi kartu SIM. /Pexels/Silvie Lindemann

PIKIRAN RAKYAT - Registrasi kartu XL bisa dilakukan melalui 2 cara. Registrasi adalah proses yang mesti dilalui pengguna kartu SIM saat menggunakannya untuk pertama kali.

Registrasi kartu SIM bahkan diwajibkan oleh pemerintah melalui Permen Kominfo No. 12 Tahun 2016 Pasal 11 Ayat 1. Disebutkan bahwa pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor dari satu operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).

Hal ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dari tindakan perbuatan jahat dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Registrasi kartu XL sangat mudah untuk dilakukan. Ada 2 cara untuk registrasi kartu XL. Pertama, via SMS. Kedua, via website resmi XL.

Baca Juga: Cara Registrasi Kartu SIM Tri, Bisa Lewat SMS, Telepon, dan Aplikasi

Registrasi Lewat SMS

  • Ketik pesan dengan format seperti ini “DAFTAR#NIK#nomorKK”. Misalnya, “DAFTAR#1234567#89101112”.
  • Kirim pesan SMS dengan format tersebut ke 4444.

Registrasi Ulang Lewat SMS

  • Ketik pesan “ULANG#NIK#nomorKK”. Misalnya, “ULANG#1234567#89101112”.
  • Kirim pesan SMS dengan format tersebut ke 4444.

Registrasi Lewat Website

  • Kunjungi situs web ini https://www.xlaxiata.co.id/registrasi.
  • Sebelum melakukan registrasi, ada baiknya nomor telepon dari kartu XL yang hendak didaftarkan telah terpasang di ponsel.
  • Bila situs web tersebut telah terbuka, silakan masukkan nomor telepon dari kartu XL yang hendak diregistrasi.
  • Masukkan pula NIK dan nomor KK pada kolom yang tersedia.
  • Klik opsi dapatkan kode dan situs web bakal mengirim kode OTP via SMS ke nomor telepon kartu XL yang hendak didaftarkan.
  • Masukkan kode verifikasi tersebut ke situs web tadi dan kartu XL berhasil diregistrasi.

Itulah cara melakukan registrasi kartu XL melalui SMS dan website. (Yuga Wijaksana)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat