kievskiy.org

Cara Registrasi Kartu XL Bagi WNI dan WNA, Lengkap dengan Syaratnya

Logo XL
Logo XL /Google / xl.axiata.co.id

PIKIRAN RAKYAT - Bagi pengguna baru maupun lama kartu operator seluler XL tentu harus melakukan registrasi ulang. Saat mengaktifkan nomor, pengguna XL harus meregistrasikan nomornya dengan NIK dan nomor KK.

Registrasi kartu XL bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kartu SIM oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti kriminalitas dan penipuan.

Syarat

Registrasi ulang kartu XL dapat dilakukan oleh WNI maupun WNA. Untuk melakukan registrasi ulang kartu XL ada beberapa syarat yang harus disiapkan yaitu:

WNI

  • NIK
  • Nomor Kartu Keluarga

WNA

  • Paspor
  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementtara)

Cara Daftar

WNI

  • Bagi WNI yang ingin melakukan registrasi ulang kartu XL dapat melakukan langkah berikut
  • Pasang kartu XL di handphone
  • Buka aplikasi pesan
  • Masukkan nomor 4444 sebagai penerima
  • Tulis pesan dengan format
    Pelanggan baru: DAFTAR#NIK#KK (contoh DAFTAR#1111#2222)
    Pelanggan lama: ULANG#NIK#KK (contoh ULANG#1111#2222)
  • Kirim ke nomor 4444.

WNA

Bagi WNA yang ingin melakukan registrasi dapat mengunjungi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

Demikian cara registrasi kartu XL bagi WNI dan WNA. Semoga bermanfaat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat