kievskiy.org

Ketua Komisi II: Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada Harus Mundur 45 Hari Sebelum Pendaftaran - News

Komisi II DPR RI rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan penyelenggaran Pemilu lainnya pada pembahasan dua rancangan PKPU tentang pencalonan dan data pemilih. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurni menyebutkan, ada tiga point yang dibahas terkait pencalonan kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Salah satunya soal pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR. Dia mengatakan, calon terpilih anggota DPR mereka harus bisa menyampaikan pengunduran diri 45 hari sebelum masa pendaftaran. "Kadi mereka harus sudah menyampaikan pengundurannya dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, supaya tidak ada lagi polemik jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 september," tegas Doli di depan ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Kemudian, tambah Doli, mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan Kepala Daerah yang pernah jadi pelaksana tugas. "Yang Pj segala macam, nah itu kita tuangkan murni hasil putusan mk yang mengatakan itu tidak melihat jenis jabatannya, apakah dia pelaksana tugas atau PLH dan segala macam, tapi dari segi waktunya, jadi kalau di atas dua setengah tahun, itu sudah dianggap satu periode," jelasnya.*** Oktaviani/PRMN #Pilkada2024 #Calonlegislatif #PRMN ----------------------------------------­------------------------------- Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat # Menyediakan berita nasional harian dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita. ----------------------------------------­------------------------------- Laman: News https://www.facebook.com/pikiranrakyatonline/ # #/ ----------------------------------------­------------------------------- #beritahariini #pikiranrakyat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat