kievskiy.org

Demi Mengatasi Permasalahan Narkotika BNN dan Pemerintah Kota Bandung Terapkan P4GN

KETUA BNN Kota Bandung Deni Yus Danial (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pers dalam laporan akhir tahun BNN Kota Bandung, di Kantor BNN Kota Bandung di Jalan Cianjur, Kota Bandung pada Senin 14 Desember 2020.*
KETUA BNN Kota Bandung Deni Yus Danial (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pers dalam laporan akhir tahun BNN Kota Bandung, di Kantor BNN Kota Bandung di Jalan Cianjur, Kota Bandung pada Senin 14 Desember 2020.* /PR/Mochamad Iqbal Maulud

 
PIKIRAN RAKYAT - Demi mengatasi permasalahan narkotika di Kota Bandung, BNN Kota Bandung dan‎ Pemerintah Kota Bandung menerapkan strategi khusus.
 
Strategi ini yaitu Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau biasa disebut P4GN.
 
Kepala BNN Kota Bandung Deni Yus Danial mengatakan, berdasarkan hasil survei penyalahgunaan narkoba tahun 2019 yang dilakukan oleh BNN Pusat dan LIPI angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia adalah 1,80% atau sekitar 3.419.188 jiwa dari seluruh penduduk Indonesia.
 
 
"Tren ini mengalami kenaikan 0,03% apabila dibandingkan dengan angka prevalensi nasional pada tahun 2017 sebesar 1,77%," ujarnya di Kantor BNN Kota Bandung, di Jalan Cianjur, Kota Bandung pada Senin 14 Desember 2020.
 
Secara regional, Menurut Yus Danial, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jawa Barat adalah 0,40% atau sekitar 68.042 jiwa.
 
"Dalam hal pemakaian jarum suntik, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah pemakai narkoba menggunakan jarum suntik terbanyak mencapai 20%, dari seluruh pemakai narkoba di Jawa Barat yang jumiahnya mencapai 13.608 jiwa," ujarnya.
 
 
Kemudian, sekitar 54.433 jiwa mengkonsumsi narkoba dengan cara non suntik. Yus Danial menuturkan, di Kota Bandung terdapat cukup banyak pengguna narkotika jarum suntik.
 
"Pengguna narkotika jarum suntik di Kota Bandung didominasi oleh pemakai subuxone yang mengandung narkotika golongan III Buprenorfina," ujarnya.
 
Dengan demikian, kata Yus Danial, strategi P4GN bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
 
 
"Mengatasi permasalahan Narkoba diperlukan strategi khusus yaitu P4GN, yang merupakan keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction. Supply reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, sedangkan demand reduction adalah memutus mata rantai para pengguna narkoba," kata Yus Danial.
 
Pelaksanaan Fasilitasi P4GN di tingkat provinsi dilakukan oleh Gubernur, lalu di tingkat kabupaten atau kota dilakukan oleh Bupati atau Walikota, nantinya akan dikoordinir oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
 
Sementara itu, ditingkat kecamatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) dilaksanakan oleh Camat.
 
 
"Sedangkan di tingkat kelurahan dan desa, dilaksanakan oleh Lurah dan Kepala Desa dengan tujuan menciptakan desa atau kelurahan bersinar (bersih narkoba), yang memiliki daya tangkal dan imun ketahanan diri untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat