kievskiy.org

Masuki Satu Pekan PKM, Satgas Covid-19 Kota Bandung Segel 22 Tempat Usaha

penyegelan cafe dan tempat hiburan./
penyegelan cafe dan tempat hiburan./ /Dok Humas Kota Bandung Dok Humas Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini Pulau Jawa dan Bali memasuki satu pekan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Diketahui, PKM Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Diberlakukannya PKM lantaran kasus virus corona atau Covid-19 kian melonjak.

Baca Juga: Kekhawatiran Lonjakan Covid-19 Masih Berlanjut, Harga Minyak Dunia Alami Penurunan

Dalam aturan PKM tersebut, seluruh restoran hingga tempat hiburan wajib mulai beroperasi pada pukul 10.00 dan tutup pada pukul 19.00.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung terus meningkatan penegakan dan pengawasan pada pelaksanaan PKM.

Sepekan PKM, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah menindak sebanyak 22 pelanggar.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Mutasi Baru Covid-19, Filipina Perpanjang Larangan Masuk Warga Asing dari 32 Negara

Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe, hingga tempat hiburan.

Para pelanggar tersebut dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat