kievskiy.org

Penyegelan Dinilai Berikan Efek Jera, Pemkot Sebut Pusat Perbelanjaan Mulai Patuhi Jam Operasional

Ilustrasi pusat perbelanjaan./
Ilustrasi pusat perbelanjaan./ /Arif Firmansyah/Antara Arif Firmansyah/Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pulau Jawa dan Bali saat ini tengah menjalani kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Diberlakukannya PKM lantaran kasus Covid-19 di kedua pulau tersebut kian melonjak.

Sebelumnya, PKM Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Masuki Satu Pekan PKM, Satgas Covid-19 Kota Bandung Segel 22 Tempat Usaha

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Saat ini kebijakan PKM telah memasuki satu pekan.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memastikan pusat perbelanjaan/mal dan toko modern sudah patuh terhadap aturan yang tertera pada Perwal No 1 Tahun 2021 dalam sepekan pelaksanaan PKM.

"Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB," kata Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs Humas Kota Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat