kievskiy.org

Masih Mau Bandel dan Melanggar? Pemkot Bandung Siapkan Sanksi yang Lebih Tegas Soal Covid-19

Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial. /Humas Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Penanganan pandemi Covid-19 masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Untuk terus mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 ini, Pemkot Bandung mewacanakan penguatan sanksi bagi pelanggar.

Sanksi yang akan diberikan oleh Pemkot Bandung nantinya berlaku untuk individu maupun tempat usaha.

Khusus untuk tempat usaha, Pemkot Bandung akan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut selama 14 hari.

Baca Juga: Mendadak Umumkan Sudah Tak Punya Hubungan, Amanda Manopo Putus dengan Billy Syahputra?

Baca Juga: Posisi Putra Sulung SBY Sebagai Ketum Partai Demokrat Terancam, Anggota Fraksi: Solid Mendukung AHY

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku mendapat laporan dari jajarannya bahwa selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak masyarakat yang abai terhadap aturan

Pihak-pihak yang bandel dan melanggar aturan itu kebanyakan adalah cafe atau tempat hiburan.

Untuk itu, Oded berharap penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalankan ‘Operasi Senyap’.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Jumat, 19 Februari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat