PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus penyebaran konten rasial Ambroncius Nababan.
Ambroncius sendiri, kini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasial kepada mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Yang jelas akan selesai sampai tuntas (di) pengadilan kasus itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono saat konfrensi pers di Mabes Polri yang disiarkan langsung dalam akun instagram Divisi Humas Polri, Senin 8 Maret 2021.
Saat ini kata Rusdi, Ambroncius sendiri masih dalam penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sembari melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Baca Juga: KPU Tegaskan Partai Demokrat Pimpinan AHY Masih Terdaftar di Sipol
Baca Juga: Dikabarkan Bukan Polisi yang Menembak, Makam Kyal Sin Direncanakan Dibongkar Kembali
Dia pun memperkirakan bahwa pihaknya saat ini sudah saling berkonsultasi kepada kejaksaan untuk dapat segera menyidangkan perkara itu.
"Perkiraan kami itu (kasus) sudah mulai dikirim ke Kejaksaan, saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan tersebut antara penyidik Mabes Polri dan pihak Kejaksaan," ucapnya.
Kasus ini bermula ketika sebuah akun facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah sebuah konten yang bernada rasial kepada Natalius Pigai.