kievskiy.org

Soal Vaksin Covid-19 Lewati Umur Simpan, Bio Farma Angkat Suara: Bukan Kedaluawarsa

PT Bio Farma mengklarifikasi isu vaksin Covid-19 kedaluwarsa dengan menyatakan bahwa tanggal tersebut adalah umur simpan atau shelf life.
PT Bio Farma mengklarifikasi isu vaksin Covid-19 kedaluwarsa dengan menyatakan bahwa tanggal tersebut adalah umur simpan atau shelf life. /Pixabay/torstensimon

PIKIRAN RAKYAT – Dalam melaksanakan prosedur tetap (protap) pengawasan umur simpan atau 'shelf life' vaksin Covid-19 Sinovac sebelum proses distribusi, PT Bio Farma (Persero) libatkan tenaga kesehatan yang sudah terlatih.

"Tenaga kesehatan sudah dilatih dan mempunyai prosedur tetap bahwa sebelum vaksin disuntikan akan memeriksa lebih dulu umur simpan vaksin tersebut. Jadi, vaksin akan selalu digunakan sebelum umur simpannya berakhir," ujar Juru Bicara PT Bio Farma, Bambang Heriyanto, Selasa 16 Maret 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Heriyanto untuk menyikapi kabar terkait isu vaksin Covid-19 kedaluwarsa di Indonesia.

"Untuk vaksin ini, istilah yang digunakan bukan kadaluawarsa, tapi shelf life, yang kalau diterjemahkan bebas adalah umur simpan," katanya.

Baca Juga: Cabang Demokrat Versi KLB Berdiri di Kabupaten Bekasi, Kader Hanura Jadi Ketuanya

Baca Juga: Isyaratkan Siap Move On dari Amanda Manopo, Billy Syahputra: Tak Usah Sebut Namanya, Buat Apa Bertahan?

Bambang Heriyanto mengatakan, bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memutuskan umur simpan vaksin Covid-19 Sinovac selama masa penggunaan izin darurat (EUA) adalah enam bulan sejak tanggal produksi guna memastikan keamanan dan khasiat vaksin tersebut.

Ketentuan yang sama juga berlaku pada vaksin Covid-19 Sinovac, BPOM juga telah menetapkan umur simpannya adalah enam bulan.

"Kami mengikuti keputusan BPOM. Untuk itu, sejak awal kami jaga betul agar penggunaannya tetap dalam rentang shelf life," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat