kievskiy.org

MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Kabupaten Bandung, Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Segera Dilantik

Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi daam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung 2020.

Hal itu diputuskan berdasarkan putusan MK Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021. Dengan demikian, pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan akan segera dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Bandung definitif hasil pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Akan tetapi majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan 'a quo'.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Baca Juga: KAI Naikkan Tarif Pemeriksaan GeNose Jadi Rp30 ribu, Catat Tanggal Berlakunya

Baca Juga: Absen di Sidang Perceraian dengan Teh Ninih, Aa Gym Sibuk Bagikan Kegiatannya di Turki

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Dengan putusan MK tersebut, Cucun Syamsurijal selaku Ketua Tim Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan mengatakan, perjalanan panjang proses demokrasi dan ketetapan hukum perselisihan hasil Pikada Kabupaten Bandung telah diputuskan dengan ketetapan MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat