kievskiy.org

Warga Bandung Diminta Bawa Dokumen Persyaratan Saat Lakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay/Shilin Wang Pixabay/Shilin Wang

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna meminta warga membawa dokumen-dokumen persyaratan jika hendak melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Bandung Raya.

Aglomerasi Bandung Raya adalah wilayah kota/kabupaten di kawasan Bandung Raya yang lokasinya saling berdekatan.

Ema Sumarna mengatakan, pengecekan akan tetap dilakukan petugas di sejumlah titik meski perjalanan di wilayah aglomerasi diperbolehkan selama masa larangan mudik 2021.

Selama masa larangan mudik, sebanyak 1.500 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Kota Bandung akan berjaga di 9 titik penyekatan mudik Kota Bandung.

Baca Juga: Sempat Jadi Perhatian Anggota DPR Dedi Mulyadi, Konflik Ibu dan Anak di Majalengka Temui Jalan Buntu

"Walaupun sudah disepakati masyarakat (melakukan perjalanan) di wilayah aglomerasi (itu) diperbolehkan, tapi pasti ada pengecekan (dokumen)," ujar Ema Sumarna dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari laman Humas Kota Bandung pada 5 Mei 2021.

"Kalau (perjalanan) di luar aglomerasi kita konsisten mudik itu dilarang," ujar Ema Sumarna lagi.

Dokumen-dokumen perjalanan diperlukan agar petugas bisa memastikan bahwa warga yang melakukan perjalanan benar-benar memenuhi syarat.

Baca Juga: Singgung Soal Mertua hingga Uang Bulanan, Rumah Tangga Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Kembali Diuji?

"Walaupun ada pengecualian, kalau memang (ada) masalah mendesak harus dibuktikan untuk meyakinkan petugas masuk kategori yang diperbolehkan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat