kievskiy.org

Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Pendukung Bertakbir

Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Bahar bin Ali bin Smith divonis selama 3 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Andriansyah seorang sopir taksi. 

Putusan bagi pria yang disapa Habib Bahar tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut selama 5 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di PN Bandung, di Jalan LL.R.E Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 22 Juni 2021.

Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan vonis. 

 Baca Juga: Menjajal Downloader YouTube Snappea Online

Hal yang dinilai memberatkan yaitu Habib Bahar telah memberikan citra negatif selaku ulama yang selama ini dikenal masyarakat.

"Namun ada hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Habib Bahar dan korban," kata Majelis Hakim.

Habib‎ Bahar dikenakan Pasal 351 KUHP. Pasca putusan dibacakan majelis hakim, pendukung Habib Bahar yang turut hadir di ruangan sidang pun serentak mengucap takbir. 

 Baca Juga: Tes Kepribadian: Seberapa Jujurkah Kamu? Coba Uji dengan Tes Berikut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat