kievskiy.org

Minta Penjadwalan Ulang, PT KCIC Urung Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Aduan Warga Margawangi Buahbatu

Komnas HAM memanggil PT KCIC perihal kerusakan yang ditimbulkan pada konstruksi Kereta Cepat Jakarta Bandung di Margawangi, Cijawura.
Komnas HAM memanggil PT KCIC perihal kerusakan yang ditimbulkan pada konstruksi Kereta Cepat Jakarta Bandung di Margawangi, Cijawura. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Cepat Indonesia-Cina urung memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait permintaan keterangan atas pengaduan warga terdampak pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Buahbatu, Kota Bandung. PT KCIC meminta penjadwalan ulang pemanggilan tersebut.

Permintaan keterangan kepada ‎ Direktur Utama PT KCIC dan Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN seharusnya berlangsung pada Jumat 2 Juli 2021, pukul 13.30 WIB.

Namun, kegiatan yang akan berlangsung di Kantor Komnas HAM, Jakarta tersebut batal terlaksana.

"Melalui pemberitahuan ini, kami informasikan bahwa dilakukan penjadwalan ulang. Hal ini didasarkan surat permintaan penjadwalan ulang yang dilayangkan PT KCIC dan upaya Komnas HAM untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Darurat (PPKM Mikro Darurat)," kata ‎Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang.

Baca Juga: Arumi Bachsin Bocorkan Alasan Mau Dipinang Emil Dardak di Usia 19 Tahun

Tim Pikiran-Rakyat.com kemudian menghubungi Beka untuk menanyakan alasan pihak KCIC minta penjadwalan ulang.

"Terkait Covid-19 dan PPKM," jawab Beka dalam pesan WhastApp.

Ia tak merinci lagi alasan perusahaan patungan konsorsium BUMN dan perusahaan Tiongkok itu. Meski demikian, Komnas HAM menjadwalkan pemanggilan ulang pada 22 Juli 2020.

Beka menambahkan, warga mengadukan sejumlah persoalan akibat pembangunan jalur kereta cepat seperti polusi suara, kerusakan dalam rumah, serta konstruksi kereta cepat yang masuk kompleks perumahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat