kievskiy.org

Ade Swara Divonis 8 Tahun Penjara, Istrinya 5 Tahun

SIDANG vonis bagi Bupati Karawang non aktif dan istrinya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2015).*
SIDANG vonis bagi Bupati Karawang non aktif dan istrinya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2015).*

BANDUNG, (PRLM).-Bupati Karawang non aktif Ade Swara divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2015). Sementara istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi yakni menerima suap sesuai dengan pasal 11 Undang Undang Tipikor. Sementara pasal 12 huruf e mengenai pemerasan tidak terbukti. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal pencucian uang. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Djoko Indiarto, juga dikenakan denda. Untuk Ade Swara denda Rp 400 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara. Sementara nurlatifah dikenai denda Rp300 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Dalam pertimbangannya disebutkan Ade dan istrinya menerima suap dari PT Tatar Kertabumi anak perusahaan dari Agung Podomoro Land. Uang yang diserahkan sebesar Rp 5 miliar tersebut untuk pengurusan pembuatan SPPR untuk Mall Karawang. Suap tersebut diberikan oleh Aking melalui Ruli dan akhirnya uang tersebut diberikan Rajen Diren melalui Ali Hamidin untuk diberikan ke Nurlatifah. (Yedi Supriadi/A-89)**

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat