kievskiy.org

PPKM Level 4 Bolehkan Makan di Tempat, Pedagang Mengajukan Pertanyaan ke Jokowi

Ilustrasi pedagang warteg. Presiden Jokowi yang membolehkan makan di tempat maksimal 20 menit, jadi sorotan pedagang.  Satu di antaranya adalah Kosasih pedagang bakso yang membuka lapak di kawasan Kota Bandung.
Ilustrasi pedagang warteg. Presiden Jokowi yang membolehkan makan di tempat maksimal 20 menit, jadi sorotan pedagang. Satu di antaranya adalah Kosasih pedagang bakso yang membuka lapak di kawasan Kota Bandung. /Kabar Tegal Facebook Swadaya Bahari

PIKIRAN RAKYAT - Kalimat Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang membolehkan makan di warteg maksimal 20 menit, jadi sorotan pedagang.

Satu di antaranya adalah Kosasih pedagang bakso yang membuka lapak di kawasan Kota Bandung.

Dia megaku, diizinkannya usaha tempat makan buka kembali saat perpanjangan PPKM diharapkan bisa membantu penjualan.

Namun, dia mempertanyakan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 adalah sebuah keputusan yang menghasilkan aturan bersama.

Baca Juga: Cuitan Mahfud MD Disorot, Ainun Najib: Lupa, Dirinya Bukan Rakyat yang Hanya Bisa Terharu

Lanjutnya, jika aturan, maka jelas harus ada yang mengatur. Pertanyaannya, siapa yang mengatur makan di tempat maksimal 20 menit?

"Betulkan, PPKM itu adalah aturan. Maka siapa nanti yang mengaturnya?" katanya pada Senin, 16 Juli 2021.

Beda kaitannya jika Presiden mengimbau, maka itu bukan aturan dan tidak menjadi masalah jika tidak ada yang mengatur.

Baca Juga: Terus Pandangi Peti Mati, Potret Amanda Manopo Antar Ibunda ke Peristirahatan Terakhir Jadi Sorotan

Imbauan itu merupakan ajakan presiden pada rakyatnya itu memaksimalkan waktu selama 20 menit jika makan di tempat atau tempat makan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat