PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung memutuskan memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan pada pertengahan Agustus 2021. Terpantau akan ada dua ruas jalan yang memberlakukan kebijakan tersebut
Ruas jalan yang memberlakukan aturan tersebut ada dua yakni Jl.Ir.H. Djuanda dan Jl. Asia Afrika.
Kebijakan ini akan berlaku selama tiga hari sampai 16 Agustus 2021 dan dilakukan dalam dua sif.
Untuk pagi hari, ganjil genap akan berlaku pada pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Dan di siang hari, ganjil genap akan dilakukan pada pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.
Tetapi ada satu hal yang unik dari pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung.
Perlu diketahui kalau ganjil genap di kota Bandung tak melihat tanggal diberlakukan aktivitas tersebut. Jadi mobil genap masih boleh berjalan di tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya.
Ganjil genap yang berlaku di kota Bandung hanya berusaha mengurai kemacetan dengan membagi jalan menjadi dua lajur berbeda yang dilewati sesuai dengan pelat nomor.
Sebagai contoh, untuk jalur Jl. Asia Afrika, kedua kendaraan ganjil genap akan dipisah sebelum gedung Asia Afrika.