CIMAHI, (PRLM).- Tindakan tegas diterapkan jajaran Satpol PP Kota Cimahi atas pelanggaran minimarket tak berizin di Kota Cimahi. Satu unit gerai minimarket baru saja disegel karena hendak beroperasi tanpa perizinan. Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono menyatakan minimarket di kawasan Cibabat yang baru didirikan sudah dilakukan penyegelan. Saat didatangi, pengelola sedang bersiap membuka minimarket. "Ternyata mereka tidak punya sama sekali izin. Dari warga juga belum ada, sehingga kami lakukan segel. Tidak boleh beroperasi sebelum menempuh (proses) perizinan," katanya, Rabu (24/2/2016). Dalam jarak sekitar 50 meter dari lokasi minimarket baru tersebut sudah terdapat minimarket dengan merk dagang yang sama. Satu unit minimarket lainnya sudah memiliki izin dan sedang dalam tahap perpanjangan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 1/2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jarak minimal antar pasarmodern 100 meter. "Kalau perpanjangan izin lambat, kami lakukan segel juga. Dari sisi jarak sudah menyalahi aturan karena terlalu dekat," ucapnya. Menurut Aris, setelah ada beberapa kali aksi penertiban minimarket sejumlah pengelola mulai mengurus perizinan. Diakuinya, banyak pengelola minimarket berbohong dengan klaim memegang perizinan. "Kalau kita lengah, mereka ada itikad mengurus izin. Setelah ada penegasan baru mulai diurus, jadi kesadaran sendiri dalam ngurus izin sangat buruk," imbuhnya. Saat ini, perda tersebut dalam proses revisi oleh Pansus II DPRD Kota Cimahi. Pihaknya sangat mendukung revisi perda pasar modern agar proses penertiban minimarket yang melanggar aturan bisa dilaksanakan dengan tegas. "Butuh ketegasan dalam penegakan aturan. Bahkan, saya usul kalau ada kelalaian dari petugas harus ada sanksi jadi semua pihak hati-hati dan bekerja optimal," tuturnya. Berita "PRLM" sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Cimahi menyoroti maraknya pendirian minimarket dengan jarak berdekatan di Kota Cimahi. Padahal, dalam perda diatur jarak minimal antar gerai pasar modern namun banyak dilanggar. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Enil Fadahliza, ditemui di gedung DPRD Kota Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa (23/2/2016). "Jarak antar-gerai minimarket sangat berdekatan sehingga persaingan sudah tidak sehat,” katanya. Enil menyoroti dua gerai minimarket dengan merk sama yang berdiri dengan jarak hanya 50 meter di kawasan Cibabat Jln. Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi. Malah, satu gerai yang hendak beroperasi tersebut diduga tak miliki izin dari warga sekitar. "Mereka yang memberi izin tidak punya kepentingan, justru warga setempat menolak karena warung perseorangan bakal kerepotan untuk bersaing. Kalau minimarket tersebut sudah dapat peringatan tapi tidak diurus, itikad baik dari minimarket mana untuk taat aturan. Kalau salahi aturan, segel saja," ujarnya. (Ririn NF/A-88)***
Minimarket tak Berizin dan Berdiri Berdekatan Langsung Disegel
![SATPOL PP Kota Cimahi segel minimarket tak berizin, Rabu (24/2/2016).*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/02/240216segel-cimahi.jpg)
SATPOL PP Kota Cimahi segel minimarket tak berizin, Rabu (24/2/2016).*
Terkini Lainnya
Tags
Minimarket
Tanpa
izin
Berdekatan
disegel
cimahi
kesadaran
rendah
Artikel Pilihan
Terkini
3 Pemuda di Bandung Jadi Korban Pengeroyokan Pria Mabuk, Pelaku Berhasil Diringkus
Identitas Terungkap, Ibu dan Anak yang Ditemukan Tewas di Margaasih Bandung Diduga Bunuh Diri
Simulasi Kredit Rumah Rp850 Juta di Bandung, Berapa Cicilan per Bulannya?
Ada Festival Asia Afrika 2024, Ini Rute Alternatif Jika Tak Mau Terjebak Macet
Festival Asia Afrika 2024: Kemerdekaan Palestina Masih Jadi PR
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
'Runtuhnya jembatan kami': Sudah tiga kali warga Desa Anrang Bulukumba mengganti dengan batang pohon kelapa
TOP 5 Kecamatan dengan Penduduk Paling Sedikit di Kabupaten Ngawi Terbaru
Halo Panwascam! Hadir Langsung Ya Kampanye Pilkada, Bukan Lewat TV
10 Wisata Sejarah di Malang yang Bikin Kamu Berasa Kayak Hidup di Zaman Kerajaan!
Dana swadaya dan gotong royong: Warga Desa Anrang Bulukumba memperbaiki jembatan runtuh
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022