kievskiy.org

Minimarket tak Berizin dan Berdiri Berdekatan Langsung Disegel

SATPOL PP Kota Cimahi segel minimarket tak berizin, Rabu (24/2/2016).*
SATPOL PP Kota Cimahi segel minimarket tak berizin, Rabu (24/2/2016).*

CIMAHI, (PRLM).- Tindakan tegas diterapkan jajaran Satpol PP Kota Cimahi atas pelanggaran minimarket tak berizin di Kota Cimahi. Satu unit gerai minimarket baru saja disegel karena hendak beroperasi tanpa perizinan. Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono menyatakan minimarket di kawasan Cibabat yang baru didirikan sudah dilakukan penyegelan. Saat didatangi, pengelola sedang bersiap membuka minimarket. "Ternyata mereka tidak punya sama sekali izin. Dari warga juga belum ada, sehingga kami lakukan segel. Tidak boleh beroperasi sebelum menempuh (proses) perizinan," katanya, Rabu (24/2/2016). Dalam jarak sekitar 50 meter dari lokasi minimarket baru tersebut sudah terdapat minimarket dengan merk dagang yang sama. Satu unit minimarket lainnya sudah memiliki izin dan sedang dalam tahap perpanjangan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 1/2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jarak minimal antar pasarmodern 100 meter. "Kalau perpanjangan izin lambat, kami lakukan segel juga. Dari sisi jarak sudah menyalahi aturan karena terlalu dekat," ucapnya. Menurut Aris, setelah ada beberapa kali aksi penertiban minimarket sejumlah pengelola mulai mengurus perizinan. Diakuinya, banyak pengelola minimarket berbohong dengan klaim memegang perizinan. "Kalau kita lengah, mereka ada itikad mengurus izin. Setelah ada penegasan baru mulai diurus, jadi kesadaran sendiri dalam ngurus izin sangat buruk," imbuhnya. Saat ini, perda tersebut dalam proses revisi oleh Pansus II DPRD Kota Cimahi. Pihaknya sangat mendukung revisi perda pasar modern agar proses penertiban minimarket yang melanggar aturan bisa dilaksanakan dengan tegas. "Butuh ketegasan dalam penegakan aturan. Bahkan, saya usul kalau ada kelalaian dari petugas harus ada sanksi jadi semua pihak hati-hati dan bekerja optimal," tuturnya. Berita "PRLM" sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Cimahi menyoroti maraknya pendirian minimarket dengan jarak berdekatan di Kota Cimahi. Padahal, dalam perda diatur jarak minimal antar gerai pasar modern namun banyak dilanggar. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Enil Fadahliza, ditemui di gedung DPRD Kota Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa (23/2/2016). "Jarak antar-gerai minimarket sangat berdekatan sehingga persaingan sudah tidak sehat,” katanya. Enil menyoroti dua gerai minimarket dengan merk sama yang berdiri dengan jarak hanya 50 meter di kawasan Cibabat Jln. Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi. Malah, satu gerai yang hendak beroperasi tersebut diduga tak miliki izin dari warga sekitar. "Mereka yang memberi izin tidak punya kepentingan, justru warga setempat menolak karena warung perseorangan bakal kerepotan untuk bersaing. Kalau minimarket tersebut sudah dapat peringatan tapi tidak diurus, itikad baik dari minimarket mana untuk taat aturan. Kalau salahi aturan, segel saja," ujarnya. (Ririn NF/A-88)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat