kievskiy.org

Sanksi Berat Ancam PNS Tak Netral

SOSIALISASI terkait Pilkada Serentak Kota Cimahi, di Hotel Simply Valore Jln. Baros Kota Cimahi, Senin (14/3/2016).*
SOSIALISASI terkait Pilkada Serentak Kota Cimahi, di Hotel Simply Valore Jln. Baros Kota Cimahi, Senin (14/3/2016).*

CIMAHI, (PR).-Jajaran camat, lurah, beserta kasi trabtib se-Kota Cimahi mendapat sosialisasi terkait Pilkada Serentak Kota Cimahi, di Hotel Simply Valore Jln. Baros Kota Cimahi, Senin (14/3/2016). Hal itu dilakukan agar mereka mengetahui aturan yang mengikat para aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pilkada.

Sekda Kota Cimahi M. Yani mengatakan, sesuai UU ASN No. 5/2014, posisi PNS dalam berkarya dan berpolitik diatur dengan tegas. "ASN harus netral dalam politik dan berlaku profesional dalam bekerja karena tugas pokoknya memastikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Hadir sebagai pemateri yaitu Ketua KPU Kota Cimahi Handy Dananjaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Kusnendar, dan Kasat Intelkam Polres Cimahi Roni.

Kota Cimahi bakal melaksanakan Pilkada Serentak pada 2017 mendatang, sedangkan tahapan sudah berlangsung sejak 2016. "Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi pokok ASN, mereka pun perlu mengenal aturan dalam pilkada termasuk sanksi pidana jika ada pelanggaran. Inilah maksud sosialisasi tersebut," ucapnya.

Selain UU ASN, sanksi berat siap mengancam PNS yang terlibat dalam pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dengan pemberian materi tersebut, PNS harus tahu betul dimana mereka berada dalam wilayah birokrasi menghadapi pilkada. Sebab, sanksi berat siap menanti jika ada yang melanggar. Intinya ASN harus benar-benar netral dalam pilkada. Salah satunya dalam hal dukungan kampanye,” tuturnya. (Ririn NF/A-157)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat