kievskiy.org

Penari Erotis Dituntut 9 Bulan Penjara

BANDUNG, (PR).-Tiga wanita terdakwa kasus tari tanpa busana di sebuah karaoke yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Bandung, dituntut hukuman 9 bulan penjara. Jaksa menilai, terdakwa terbukti mempertontonkan tarian tersebut di salah satu kamar tempat karaoke. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung secara tertutup, Selasa 7 Juni 2016, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Martinus. Menurut JPU, terdakwa ES alias Bunda terbukti telah mempekerjakan tiga wanita muda sebagai penari. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni ER alias Jamilah dan TN alias Dila, terbukti menari tanpa busana. Seorang penari lainnya, hingga kini masih buron. Bunda, warga Kota Cimahi itu adalah koordinator ladies atau koordinator Pemandu Lagu (PL) di sebuah tempat karaoke di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sedangkan Jamilah dan Dila adalah PL yang menyuguhkan tarian erotis di tempat karaoke tersebut. Menurut JPU, kasus tersebut terungkap pada Sabtu 17 Oktober 2015, sekitar pukul 23.45 di Room Jepang, sebuah tempat Karoke di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Jaksa mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan bahwa di tempat karaoke itu menyediakan wanita-wanita muda sebagai PL untuk menari erotis tanpa sehelai benangpun (Striptis). Atas adanya laporan itu, tiga orang saksi yang merupakan anggota Polri, mendatangi karaoke itu dan berpura-pura sebagai pengunjung. Menurut JPU, Bunda telah terbukti melanggar Pasal 30 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Jamila dan Dila sebagai penari terbukti melanggar Pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sidang digelar kembali pada Selasa (14/6/2016) pekan depan, dengan agenda putusan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat